Kata Polisi, Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah Jika ....
TABLOIDBINTANG.COM - Status hukum Vanessa Angel dan Avriellya dalam kasus prostitusi online bisa saja dinaikkan dari wajib lapor menjadi tersangka, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera.
"Itu jika dalam pengembangan penyidikan ada temuan Vanessa dan Avriellya mendapatkan penghasilan dari kegiatan dua muncikari ini," kata Barung di Polda Jawa Timur, Senin, 7 Januari 2019.
Vanessa Angel dan model majalah pria dewasa Avriellya Shaqqila dilepas setelah diperiksa selama 24 jam. Mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena dianggap menjadi korban bisnis prostitusi online dua muncikari bernama Endang S dan Tantri N.
Ajun Komisaris Besar Arman Asmara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.
R dan Vanessa digerebek polisi di kamar sebuah hotel bintang lima di kawasan Surabaya Barat pada Sabtu sore pekan lalu. "Ya, dia pengusaha," kata Arman di Polda Jawa Timur, Senin, 7 Januari 2019.
Pengusaha yang digerebek bersama Vanessa Angel untuk sementara lolos dari hukum karena belum ada aturan perundangan yang bisa menjerat. Namun polisi tetap mendalami peran yang bersangkutan.
Dalam perkara ini polisi hanya menetapkan dua muncikari Endang S dan Tantri N sebagai tersangka yang menjajakan bisnis layanan seks melalui media sosial dan aplikasi perpesanan Whatsapp.